LAPORAN KEBERLANJUTAN TAHUN 2025 PT. BPR CITRA DARIAN

Sesuai POJK No. 51 /POJK.03/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Keuangan Berkelanjutan pasal
10 secara substantif mewajibkan BPR untuk menyusun dan menyampaikan Laporan
Keberlanjutan (LK) paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) adalah laporan yang diumumkan kepada
masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan Lingkungan Hidup dalam
menjalankan bisnis berkelanjutan.

Laporan Keberlanjutan BPR Citra Darian tahun 2025 disusun sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa
Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Berikut adalah Laporan Berkelanjutan Tahun 2025 PT. BPR Citra Darian :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download



Share this with friends