Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR), melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industri perbankan, BPR wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Penerapan GCG mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan GCG adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS).
BPR Citra Darian tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya fraud yang dilaksanakan oleh manajemen dan karyawan BPR Citra Darian (Zero Fraud Tolerance) .Hal ini juga merupakan implementasi 3rd line of defence dari penguatan sistem pengendalian internal BPR Citra Darian.
Untuk menerapkan hal tersebut, BPR Citra Darian telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System)
Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System
Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (karyawan BPR Citra Darian) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :
- SMS / WA / TELPN : 085225162655
Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :
- Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama).
- Deskripsi/ kronologis kejadian.
- Nama, jabatan dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat.
- Waktu dan tempat kejadian dugaan fraud.
Perlindungan Bagi Pelapor
Perlindungan bagi Pelapor memiliki manfaat atas kepastian perlakuan terhadap Pelapor dan jaminan atas kerahasiaan identitas Pelapor, akan menimbulkan rasa percaya bagi Insan BPR dan/atau pihak eksternal yang akan menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran kepada Pengelola Whistleblowing System dan meningkatkan kesadaran Insan BPR terhadap peraturan dan kebijakan perusahaan.
Perlindungan terhadap Pelapor dilaksanakan apabila Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan mengungkap dan memenuhi kriteria yaitu informasi dan atau pelanggaran yang disampaikan telah terjadi dan dapat dipercaya/valid (setelah dilakukan verifikasi oleh Pengelola Whistleblowing System).
Khusus Pelapor dari insan BPR yang beritikad baik selain kerahasian, perlindungan yang diberikan (setelah mendapatkan keputusan dari Direktur Utama) antara lain:
-
- Penurunan jabatan atau pangkat;
- Penundaan kenaikan pangkat;
- Penundaan kenaikan gaji berkala dan atau tunjangan;
- Pemecatan yang tidak adil;
- Pemutasian yang tidak adil;
- Pengenaan sanksi baik langsung maupun tidak langsung;
- Intimidasi, pemaksaan dan/atau ancaman fisik;
- Catatan yang merugikan dalam file data pribadi atau kepegawaian Pelapor.
Penghentian Perlindungan Pelapor dapat dilakukan apabila:
- Pelaporan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor ternyata terbukti palsu, fitnah, bersifat mengada-ada atau tidak beritikad baik.
- Pemintaan penghentian perlindungan dari Pelapor
Likes