TABUNGAN

  1. Pembukaan :
    • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan tabungan.
    • Melengkapi dokumen identitas (Fotocopy KTP/SIM/Passport/Kartu Pelajar/Akta Kelahiran), dan
    • Menandatangani contoh tandatangan pada buku tabungan,
  2. Setoran :
    • Mengisi dan menandatangani slip setoran tabungan,
    • Setoran tabungan :

# Menyetorkan uang tunai kepada Teller.

# Setoran pertama minimal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah),

# Setoran dapat dilakukan melalui transfer di bank umum. Pengisian formulir dan pencantuman rekening akan dijelaskan melalui Customer Service, dan

# Atas kesepakatan dengan Nasabah setoran tabungan dapat diambil Marketing Dana ditempat yang ditentukan,

    • Nasabah akan menerima :
  • Copy Slip setoran tabungan,
  • Buku tabungan, dan
  1. Pengambilan :
    • Nasabah mengisi slip pengambilan tabungan,
    • Menunjukan  identitas asli Nasabah yang mengambil tabungan,
    • Pembayaran :

# Teller : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan yang telah ditandatangani oleh Nasabah,

# Teller : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan,

# Marketing Dana : membayar tunai pengambilan tabungan sesuai slip pengambilan tabungan ditempat yang disepakati dengan Nasabah,

       2. Bunga :

  1. Perhitungan bunga harian atau saldo terendah.
  2. Diproses setiap akhir bulan, dan
  3. Dipotong pajak penghasilan atas bunga sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Penutupan :
    1. Nasabah penabung dapat mengakhiri kerjasama penyimpanan tabungan dengan cara menutup rekening tabungan, dan
    2. Pada saat penutupan rekening tabungan dikenakan biaya pentupan rekening tabungan sebesar Rp5.000,00( lima ribu rupiah), dan
  • RekeningNasabah yang telah meninggal dunia :
    • Menjadi hak milik dari ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan
    • Proses pengalihan rekening dari Nasabah/Pemilik rekening kepada ahli waris :
      1. Fotocopy Surat keterangan kematian pemilik rekening,
      2. Fotocopy KTP, KK, dan Surat Nikah dari Nasabah yang meninggal dunia dan ahli waris,
      3. Fotocopy Surat Keterangan Waris.

 DEPOSITO

  1. Pembukaan
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan Deposito,
  • Melengkapi dokumen identitas (Fotocopy KTP/SIM/Passport/Kartu Pelajar/Akta Kelahiran), dan
  • Menyetorkan uang pembukaan deposito kepada Teller minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
  • Setoran pembukaan deposito dapat dilakukan melalui transfer di bank umum. Pengisian formulir dan pencantuman rekening akan dijelaskan melalui Customer Service,
  • Administrasi Deposito mencetak bilyet deposito yang isinya :
    1. Nama dan alamat deposan,
    2. Nominal deposito,
    3. Bunga deposito,
    4. Jangka waktu deposito,
    5. Tanggal cetak bilyet deposito, dan
    6. Tandatangan dan nama terang pejabat yang berwenang,

2.Pembayaran Bunga :

  • Bunga deposito dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang ditentukan (biasanya pada tanggal pembukaan deposito),
  • Masuk rekening tabungan deposan, atau
  • Ditransferke bank lain, atau
  • Tunai

3. Perpanjangan Deposito :

  • Otomatis, pada saat jatuh tempo langsung diperpanjang secara otomatis. Apabila pada saat pembukaan atau pada saat jatuh tempo tidak ada konfirmasi bahwa pada saat jatuh tempo dicairkan, maka dianggap perpanjangan otomatis, dan
  • Tidak otomatis, apabila pada saat pembukaan konfirmasi bahwa pada saat jatuh tempo akan dicairkan,
  1. Pencairan Deposito :
  • Cara pencairan :
    • Deposan datang ke bank, atau
    • Menghubungi Marketing Dana, untuk janjian pencairan deposito,
  • Deposan menandatangi bilyet deposito yang akan dicairkan (ditempel meterai sesuai ketentuan),
  • Marketing Dana, Direksi yang membawahkan Kepatuhan dan/atau Direktur Utama mengadakan penelitian bilyet dan database pada Core Banking System
  • Selanjutnya memberikan paraf :
    1. Maker  : Administrasi Deposito.
    2. Approval : Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau DirekturUtama, dan
    3. Pembayaran :
    4. Tunai : melalui Teller
    5. Transfer ke bank lain melalui Administrasi Deposito

KREDIT

  1. Permohonan Kredit :
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Kredit,
  • Melengkapi persyaratan administrasi :
    • Fotocopy KTP Debitur dan suami/istri,
    • Fotocopy KK dan suratnikah,
    • Fotocopy rekening listrik, telepon, PDAM bulan terakhir,
    • Fotocopy NPWP (pinjaman Rp 50 juta keatas),
    • Fotocopy ijin usaha,
    • Dokumen jaminan :
      1. Tanah dan bangunan :
        • Fotocopy sertipikat tanah, dan
        • Fotocopy SPPT pembayaran PBB,
      2. Kendaraan bermotor :
        • Fotocopy BPKB dan STNK,
        • Fotocopy faktur kendaraan,
        • Bukti check phisik kendaraan, dan
        • Kuitansi pembelian (apabila STNK atas nama orang lain), dan
        • Lainnya : fotocopy dokumen kepemilikan jaminan,
  1. Pencairan :
    • Setelah kredit disetujui oleh Komite Kredi selanjutnya Calon Debitur menandatangi perjanjian kredit,
    • Debitur membayar biaya-biaya sesuai ketentuan :
  1. Administrasi,
  2. Meterai,
  3. Notaris,
  4. Asuransi, dan
  5. Biaya lainnya,
  • Teller di Kantor Pusat membayarkan pencairan kredit sesuai ketentuan, dan Pencairan kredit dapat juga ditransferke bank lain atas permintaan Debitur,
  • Pembayaran angsuran :
    • Debitur yang telah realisasi/pencairan kredit harus membayar angsuran secara rutin sesuai perjanjian kredit,
    • Nasabah yang membayar angsuran pinjaman mendapatkan bukti pembayaran angsuran, dan pembayaran angsuran sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit,
  • Pelunasan :
    • Pelunasan kredit :
      • Jatuh tempo, dan
      • Pelunasan dipercepat,
    • Nasabah mendapatkan bukti pembayaran angsuran pelunasan,
    • Pelunasan pada saat jatuh tempo adalah pelunasan karena pembayaran angsuran sesuai dengan waktu dalam perjanjian kredit berakhir, dan
    • Pelunasan dipercepat adalah debitur melunasi kewajiban pokok dan bunga lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit, dan pengambilan agunan/jaminan pinjaman debitur yang telah melunasi pinjamanannya dapat mengambil agunan / jaminan pinjaman.
    • Cara pengambilan jaminan :
      1. Debitur menunjukan bukti pelunasan dan bukti penyerahan jaminan,
      2. Administrasi Kredit :
  1. Membantu melayani Debitur yang telah lunas dan akan mengambil jaminan,
  2. Menerima tanda bukti penyerahan jaminan dari Debitur yang telah melunasi, pinjaman,
  3. Meminta tanda tangan penyerahan jaminan dari Debitur,
  4. Apabila bukti penyerahan jaminan dari bank hilang, maka pada bukti penyerahan jaminan diberikan keterangan bukti penyerahan jaminan hilang/alasan lainnya, dan
  5. Meminta tanda tangan bukti penyerahan jaminan kepada kepada Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk oleh Direksi;

 

 

PAYMENT POINT :

  1. Bank melayani pembayaran tagihan rekening :
    1. Listrik,
  2. Cara Pembayaran :
    1. Nasabah/masyarakat datang ke Kantor Pusat/Kantor Kas dengan menyebutkan Nomor/ID Pelanggan Listrik
    2. Nasabah/masyarakat membayar tagihan Listrik
    3. Teller akan memberikan Nasabah / masyarakat yang membayar tagihan dengan bukti pembayaran.

 



Category

Share this with friends