Sesuai dengan Undang – Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang – Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga  Penjaminan Simpanan  (PLPS) No. 1 Tahun 2012 tentang program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (Tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan  September. 

LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.

LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00%. yang akan berlaku untuk periode 01 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.

NILAI BESARAN SIMPANAN TINGKAT BUNGA WAJAR
s/d Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) 6.00 % p.a

 



Share this with friends