Sesuai dengan Undang – Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang – Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2012 tentang program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (Tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler bulan Mei 2025, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebagai berikut :
NILAI BESARAN SIMPANAN | TINGKAT BUNGA WAJAR |
s/d Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) | 6.75 % p.a |
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.


Likes